Ukuran teks
Artikel ini adalah ringkasan informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.
Apakah artikel ini membantu?
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting bagi pelaku UMKM. Meskipun tarif PPh Final tetap 0,5%, terdapat ketentuan baru yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan risiko perpajakan di kemudian hari.
👩💼 Bersama:
• Diana Putri Agustin
• Taliya Amalina
📅 Kamis, 30 Juli 2026
🕙 10.00 – 12.00 WIB
💻 Online via Zoom Cloud Meetings
{{a.lead}}