Apa yang berubah
Sebelumnya, setiap setoran atas utang pajak dibagi secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administrasi. Akibatnya, wajib pajak yang mencicil sering melihat pokok utangnya turun lebih lambat dari yang diharapkan.
Lewat PMK 71/2026, setoran kini dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu. Setelah pokok lunas, wajib pajak tetap dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Sebelum dan sesudah
| Aspek | PMK 118/2024 | PMK 71/2026 |
|---|---|---|
| Alokasi setoran | Proporsional ke pokok dan sanksi | Pokok utang dilunasi lebih dulu |
| Pengurangan sanksi | Dapat diajukan | Tetap dapat diajukan setelah pokok dibayar |
| Tanggapan hasil penelitian keberatan | Batas waktu lama | Batas waktu direvisi |
Yang tidak berubah
Sanksi administrasi yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat dikurangi atau dihapus melalui mekanisme ini. Ketentuan penagihan lainnya juga tetap berjalan seperti biasa.
Siapa yang terdampak
Aturan ini paling relevan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, misalnya dari Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang belum lunas, dan yang berencana melunasi secara bertahap.
Langkah yang sebaiknya Anda ambil
- 1Cek posisi utang pajak. Pisahkan nilai pokok dan sanksi di setiap ketetapan yang masih terbuka.
- 2Prioritaskan pelunasan pokok. Susun rencana setoran sehingga pokok lunas secepatnya.
- 3Ajukan pengurangan sanksi. Setelah pokok lunas, siapkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi bila memenuhi syarat.
- 4Simpan bukti setor. Arsipkan setiap bukti penerimaan negara untuk keperluan permohonan.
