Beranda / Highlights / Artikel
Aturan Baru 14 Oktober 2026 · 4 menit baca

PMK 71/2026: Bayar utang pajak kini lunasi pokok lebih dulu

Kementerian Keuangan mengubah cara setoran utang pajak dialokasikan. Ini artinya bagi wajib pajak yang masih punya tunggakan, dan langkah yang sebaiknya diambil sekarang.

TH
Tim TaxHubKategori: Berita
NomorPMK 71/2026
MengubahPMK 118/2024
Berlaku2 Okt 2026
Inti perubahanPokok dulu
Ukuran teks

Apa yang berubah

Sebelumnya, setiap setoran atas utang pajak dibagi secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administrasi. Akibatnya, wajib pajak yang mencicil sering melihat pokok utangnya turun lebih lambat dari yang diharapkan.

Lewat PMK 71/2026, setoran kini dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu. Setelah pokok lunas, wajib pajak tetap dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Catatan TaxHub: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan aturan ini bukan pemutihan. Kewajiban membayar pokok pajak tetap berlaku penuh.

Sebelum dan sesudah

AspekPMK 118/2024PMK 71/2026
Alokasi setoranProporsional ke pokok dan sanksiPokok utang dilunasi lebih dulu
Pengurangan sanksiDapat diajukanTetap dapat diajukan setelah pokok dibayar
Tanggapan hasil penelitian keberatanBatas waktu lamaBatas waktu direvisi

Yang tidak berubah

Sanksi administrasi yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat dikurangi atau dihapus melalui mekanisme ini. Ketentuan penagihan lainnya juga tetap berjalan seperti biasa.

Siapa yang terdampak

Aturan ini paling relevan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, misalnya dari Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang belum lunas, dan yang berencana melunasi secara bertahap.

Langkah yang sebaiknya Anda ambil

  1. 1Cek posisi utang pajak. Pisahkan nilai pokok dan sanksi di setiap ketetapan yang masih terbuka.
  2. 2Prioritaskan pelunasan pokok. Susun rencana setoran sehingga pokok lunas secepatnya.
  3. 3Ajukan pengurangan sanksi. Setelah pokok lunas, siapkan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi bila memenuhi syarat.
  4. 4Simpan bukti setor. Arsipkan setiap bukti penerimaan negara untuk keperluan permohonan.
Sumber: ANTARA, 12 Oktober 2026. Artikel ini adalah ringkasan informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.
Apakah artikel ini membantu?