Salah satu hak Wajib Pajak adalah memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. WP dapat mengajukan restitusi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya memastikan kebenaran Lebih Bayar tersebut. Selain itu, terdapat WP yang dapat mengajukan restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan pembayaran pajak. Salah satunya adalah WP Kriteria Tertentu yang diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk tata cara pengembalian pendahuluan pembayaran pajak, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024. Namun, sejak 1 Mei 2026, PMK 119/2024 digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. PMK 28/2026 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas pengembalian pendahuluan pembayaran pajak serta mengganti aturan lama yang tidak relevan.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi WP Kriteria Tertentu adalah:
Salah satu kriteria yang diatur semakin detail dalam PMK 28/2026 adalah Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut. Dalam PMK 28/2026, kriteria tersebut diatur lebih rinci dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan adanya ketentuan tambahan tersebut, diharapkan WP dapat memastikan laporan keuangan yang dilampirkan sudah memenuhi ketentuan sebelum melakukan pengajuan menjadi WP Kriteria Tertentu. Ketentuan tambahan ini juga berkaitan dengan peningkatan akurasi dan kepastian hukum dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, serta menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar semakin selaras dengan perkembangan administrasi perpajakan saat ini.
{{a.lead}}