Ukuran teks
Artikel ini adalah ringkasan informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu.
Apakah artikel ini membantu?
Dalam contoh ini, Tuan Argha merupakan Dosen PNS Golongan II/d di Taxhub University, dengan status K/1, yang menerima penghasilan dari berbagai sumber selama tahun 2025. Penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan sebagai PNS (Dosen pegawai tetap) di Taxhub University, usaha pendidikan berupa Bimbel Argahub, penelitian, serta honor kegiatan sebagai narasumber. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengelompokkan penghasilan berdasarkan jenisnya dan menentukan penghasilan neto sebelum menghitung PPh terutang.
Download: Studi Kasus – Perpajakan atas Penghasilan Profesi Guru dan Dosen
{{a.lead}}