Seluruh Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilan yang diperoleh selama satu atau bagian Tahun Pajak. SPT berfungsi sebagai sarana pelaporan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk objek ataupun bukan objek pajak, serta informasi mengenai harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan terbaru mengenai penyampaian SPT Tahunan diatur dalam PER-11/PJ/2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian Wajib Pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Pertama, pengisian dan penandatanganan SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya. Meskipun Wajib Pajak Badan telah memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, penyampaian SPT dan seluruh lampirannya tetap harus menggunakan Bahasa Indonesia, kecuali laporan keuangan yang diperkenankan dalam Bahasa Inggris. Melalui sistem Coretax, penandatanganan SPT kini dapat dilakukan secara elektronik oleh pengurus, direksi, atau pihak yang menerima kuasa. Jika SPT tidak ditandatangani atau tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Kedua, jika berdasarkan perhitungan dalam SPT terdapat pajak kurang bayar, maka pelunasan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum SPT disampaikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui deposit pajak atau kode billing. Apabila keterlambatan terjadi, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif suku bunga, yang dihitung sejak berakhirnya masa pelaporan hingga tanggal pembayaran, dengan durasi maksimum 24 bulan.
Ketiga, dari sisi waktu pelaporan, Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Jika membutuhkan waktu tambahan, Badan dapat mengajukan perpanjangan waktu selama maksimal dua bulan. Namun, jika batas waktu maupun perpanjangan dilampaui tanpa penyampaian SPT, DJP dapat menerbitkan STP sebesar Rp1.000.000. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas pelaporan berakhir dan disertai:
PER-11/PJ/2025 menghadirkan perubahan signifikan dalam pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Hal-hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak antara lain:
Dengan memahami berbagai ketentuan tersebut, mulai dari persiapan dokumen, proses pengisian SPT melalui Coretax, hingga pelunasan kekurangan pajak, Wajib Pajak Badan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi terbaru.
{{a.lead}}