Sebelumnya, setiap setoran atas utang pajak dibagi secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administrasi. Akibatnya, wajib pajak yang mencicil sering melihat pokok utangnya turun lebih lambat dari yang diharapkan.
Lewat PMK 71/2026, setoran kini dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu. Setelah pokok lunas, wajib pajak tetap dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Catatan TaxHub: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan aturan ini bukan pemutihan. Kewajiban membayar pokok pajak tetap berlaku penuh.
| Aspek | PMK 118/2024 | PMK 71/2026 |
|---|---|---|
| Alokasi setoran | Proporsional ke pokok dan sanksi | Pokok utang dilunasi lebih dulu |
| Pengurangan sanksi | Dapat diajukan | Tetap dapat diajukan setelah pokok dibayar |
| Tanggapan hasil penelitian keberatan | Batas waktu lama | Batas waktu direvisi |
Sanksi administrasi yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat dikurangi atau dihapus melalui mekanisme ini. Ketentuan penagihan lainnya juga tetap berjalan seperti biasa.
Aturan ini paling relevan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, misalnya dari Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang belum lunas, dan yang berencana melunasi secara bertahap.
{{a.lead}}