Menyambut pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menerbitkan Keputusan melalui Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Melalui Keputusan tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas:
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun STP yang telah diterbitkan, akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Dengan demikian, denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebesar Rp100.000 yang dikenakan atas pelaporan setelah tanggal 31 Maret, tidak diberlakukan. Namun, perlu diperhatikan bahwa keterlambatan penyampaian SPT hingga 30 April 2026 tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Penerbitan Keputusan DJP ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal utama, diantara yaitu implementasi sistem yang masih memerlukan penyesuaian, kebutuhan peningkatan pemahaman Wajib Pajak, dan didukung oleh adanya hari libur nasional dan cuti bersama (Nyepi dan Idul Fitri) yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan. Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi serta menjaga tingkat kepatuhan pajak.
{{a.lead}}