Salah satu hak Wajib Pajak yang dijamin dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah mengajukan banding dan gugatan kepada pengadilan pajak. Dalam proses banding atau gugatan, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa hukum sebagai wakil yang melakukan pembelaan atas sengketa yang berlangsung di pengadilan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 184/2017”), Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Sebagai wakil Wajib Pajak, persyaratan dan tata cara menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak juga diatur dalam ketentuan perpajakan. Hal ini berkaitan dengan salah satu tugas Pengadilan Pajak yaitu mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak. Pengawasan ini bertujuan agar bantuan hukum yang diberikan mencerminkan kepatuhan dan keadilan serta menjamin profesionalitas pemberian bantuan hukum kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Kuasa hukum pengadilan pajak harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 184/2017. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 2 yakni:
Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum berstatus sebagai WNI serta mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut harus dapat dibuktikan dengan:
1) ijazah Diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
2) brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan;
3) sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai; atau
4) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak antara lain yaitu:
Seluruh persyaratan umum dan khusus ini harus dipenuhi oleh calon Kuasa Hukum agar dapat menjadi wakil Wajib Pajak di pengadilan pajak.
Salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak adalah memiliki izin kuasa hukum. Izin Kuasa Hukum terbagi menjadi 2 yaitu Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai. Untuk mendapatkan izin kuasa hukum, permohonan harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
Setelah seluruh dokumen siap untuk dilampirkan, calon Kuasa Hukum sebagai Pemohon mengajukan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.
Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan Izin Kuasa Hukum maksimal tiga hari sejak permohonan diterima. Setelah penelitian selesai dilaksanakan dan dinyatakan sudah lengkap, Pengadilan Pajak akan menginformasikan melalui surat elektronik. Namun, jika dokumen dinyatakan tidak lengkap oleh Pengadilan Pajak, calon Kuasa Hukum harus melengkapi dokumen tersebut dalam 3 hari sejak diinformasikan oleh Pengadilan Pajak. Apabila setelah batas waktu tersebut dokumen masih tidak lengkap, permohonan pengajuan Izin Kuasa Hukum tidak dapat ditindaklanjuti.
Dokumen yang sudah dinyatakan lengkap ditindaklanjuti oleh Pengadilan Pajak untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum. Izin Kuasa Hukum ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Kemudian, salinan Keputusan Ketua dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Pajak. Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan maksimal 5 hari sejak Pengadilan Pajak menyatakan dokumen permohonan telah lengkap dan menginformasikan kepada calon Kuasa Hukum.
Izin Kuasa Hukum memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan dengan Keputusan Ketua. Izin Kuasa Hukum dapat diperpanjang setelah masa berlaku telah habis dengan mengajukan perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Pajak. Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Permohonan pengajuan perpanjangan Izin Kuasa Hukum dapat dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum tersebut berakhir.
{{a.lead}}