Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 (PMK 111/2014) s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 (PMK 175/2022) tentang Konsultan Pajak, disebutkan bahwa,
“Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak”.
Laporan tahunan tersebut wajib disampaikan secara elektronik paling lambat akhir bulan April pada tahun berikutnya. Kewajiban ini juga ditegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak. Lebih lanjut, Pasal 25 PMK 175/2022 mengatur bahwa laporan tahunan Konsultan Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Selain itu, Konsultan Pajak yang membentuk persekutuan dengan Konsultan Pajak lain juga
wajib menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
setiap tahun melalui aplikasi SIKOP pada https://sikop.kemenkeu.go.id, dengan tata cara sebagai berikut.




{{a.lead}}