Konsultan Pajak memegang peranan strategis dalam mendampingi Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam UU KUP, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menunjuk pihak yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan sebagai kuasanya dalam melaksanakan urusan perpajakan. Oleh karena itu, selain memberikan konsultasi, Konsultan Pajak juga dapat berperan sebagai kuasa hukum dalam proses administrasi perpajakan guna memastikan kepatuhan Wajib Pajak telah dijalankan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Melihat kebutuhan pasar yang terus meningkat, profesi Konsultan Pajak menjadi salah satu peluang karir menjanjikan di bidang perpajakan. Untuk menjaga kualitas layanan dan profesionalitas, Pemerintah mengatur tata kelola profesi Konsultan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak.
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah menetapkan tata cara perizinan administratif yang harus dipenuhi oleh Konsultan Pajak untuk memperoleh Izin Praktik. Apabila seluruh syarat sebagai Konsultan Pajak telah terpenuhi, maka Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan Izin Praktik kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui laman https://sikop.kemenkeu.go.id/. Adapun dokumen yang harus dilampirkan, antara lain adalah:
Dalam hal Konsultan Pajak merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai maupun pensiunan dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Konsultan Pajak wajib melampirkan fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.
Adapun tata cara untuk mengajukan permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak adalah sebagai berikut.




Sebagai langkah terakhir, Anda perlu mengirimkan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dari SIKOP yang sudah ditandatangani beserta seluruh dokumen yang harus dilampirkan ke email konsultanpajak@kemenkeu.go.id dan CC ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
{{a.lead}}