Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi tengah menyiapkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini akan disusun melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. RPMK tersebut sejatinya mengatur tiga hal sekaligus, yakni pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak karbon, dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Khusus untuk mekanisme PPN jalan tol, penyelesaian regulasinya ditargetkan rampung pada 2028. Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol ini bukan wacana baru. Sekitar satu dekade lalu, pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan ketentuan serupa, namun kemudian dibatalkan melalui penerbitan PER-16/PJ/2015.
Munculnya kembali wacana ini pun memicu perhatian publik, sehingga mendorong DJP memberikan klarifikasi. Inge menjelaskan bahwa pencantuman topik PPN jalan tol dalam Renstra bertujuan mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penerapan PPN atas jalan tol akan dikaji lebih lanjut. Ia mengaku belum mendalami isu tersebut secara mendalam dan akan berkoordinasi dengan DJP, serta meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk melakukan analisis sebelum kebijakan ini diputuskan. Purbaya turut memastikan bahwa kebijakan PPN jalan tol tidak akan diterapkan dalam waktu dekat, sejalan dengan prioritas pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. DJP menegaskan bahwa apabila kebijakan ini nantinya diformalkan, mekanisme pemungutannya akan melalui proses yang komprehensif dan dilakukan secara hati-hati, termasuk melalui kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
{{a.lead}}