Jenjang perizinan Konsultan Pajak diatur oleh Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014. Sesuai peraturan, Izin Praktik Konsultan Pajak akan didapatkan secara berjenjang, mulai dari tingkat A hingga C. Seorang pemegang izin hanya dapat menangani jenis layanan perpajakan sesuai dengan tingkat izinnya. Untuk meningkatkan tingkat izin praktik, konsultan pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Sama dengan ketika pertama kali mengajukan permohonan Izin Praktik, Konsultan Pajak yang hendak mengajukan permohonan peningkatan Izin Praktik sesuai format dan dilampiri dengan:
Pengajuan peningkatan Izin Praktik dapat dilakukan melalui laman GoKonsultan | Pajak. Kemudian, Konsultan Pajak dapat mengikuti tata cara berikut:

2. Pilih sub-menu “Peningkatan Izin”, kemudian baca Informasi Pendaftaran dan tekan “Lanjut”.

3. Lengkapi Formulir Permohonan, kemudian tekan “Lanjut”

4. Tambahkan Lampiran yang disyaratkan, kemudian tekan “Lanjut”

5. Tekan tombol “Selesai”

6. Pilih tombol “Kirim” untuk dapat mencetak Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak

7. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Pemohon, surat dikirim melalui email ke Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, ke konsultanpajak@kemenkeu.go.id serta CC ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
{{a.lead}}