Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur hari raya Idul fitri 1447 H, Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai atas tiket pesawat dalam negeri kelas ekonomi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 (PMK 4/2026). Berbeda dengan insentif PPN DTP tiket pesawat periode Nataru sebelumnya yang hanya ditanggung sebagian, kali ini pemerintah menanggung 100% PPN yang timbul atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal tersebut.
PPN DTP yang dimaksud merupakan insentif PPN yang terutang atas tarif dasar (base fase) dan biaya tambahan bahan bakar fuel surcharge. Sementara itu, komponen tambahan seperti biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi (seat selection), atau layanan opsional lainnya, tetap dikenakan PPN dan dibayar oleh penumpang.
Sesuai Pasal 3 ayat (1), insentif PPN DTP ini diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 s.d. 19 Maret 2026. Dengan periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026. Oleh karena itu, apabila pembelian tiket atau pelaksanaan penerbangan dilakukan di luar periode tersebut, atau penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat dimanfaatkan.
Untuk menerapkan insentif ini, pemerintah telah memberikan contoh penerapan melalui Lampiran yang tidak terlepas dari PMK 4/2026 tersebut. Sebagai contoh, Tuan NUS membeli tiket pada tanggal 10 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.261.756. Adapun komponen biaya tiket tersebut antara lain:
Berdasarkan data tersebut, diketahui PPN terutang sebagai berikut:
Dengan demikian, PPN DTP ialah sebesar Rp100.276. Sementara, PPN terutang sebesar Rp7.432 dan Rp4.955 merupakan PPN yang dipungut kepada konsumen.
{{a.lead}}